Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet UMKM, Nelayan dan Petani

43

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Dengan adanya aturan ini, maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

Baca juga: Buaya di Sungai Tanjung Resahkan Warga, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, serta bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (05/11/2024).

Dalam penandatanganan yang disaksikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia tersebut, Prabowo mengatakan bahwa nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait.

Baca juga: Pemprov Sumut Renovasi Mess Senilai Rp17 Miliar

Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan tersebut membuat petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.

“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” katanya. (KRO/RD/CNBC)