Pria Ini Jual Istri ke Hidung Belang, Layanan Intim Disaksikan Suami

124

RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Seorang pria berinisial YFY (30) warga Desa Ngepung Bunder Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, tega menjual istrinya sendiri berinsial TSN ke pria hidung belang. Pelaku menjual istrinya melalui media sosial.

Baca juga : Berupaya Rampas Motor Milik Wanita, Pelaku Begal Tewas Kena Karma

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka mengiklankan istrinya di beberapa media sosial layanan s3ks. Pelaku menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan. Mirisnya, layanan s3ks itu dilakukan di depan tersangka.

Pasangan suami istri tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta belum lama ini saat menerima “pelanggan” pria hidung belang.

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ada dugaan pria menjual istrinya di hotel tersebut. Warga bersama anggota Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan di Hotel Surya tepatnya di lantai tiga kamar 315.

Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki. Diduga, mereka baru selesai melakukan persetubuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.

“Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan s3ksual baik sang istri maupun suami,” kata Iwan saat konferensi pers, Jum’at (07/7/2023).

Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah memiliki anak yang kini telah berusia 4 tahun. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai tukang bengkel dan istrinya sebagai pelayan rumah makan. Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.

Baca juga : Tanah Longsor Landa Lumajang, Sekeluarga Meninggal Dunia

“Kurang lebih 10 kali, tawarkan ini melalui medsos (media sosial). Transaksi melalui cash dan transfer. Yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan S3ksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (KRO/RD/TRB)