SUMUT  

Propam Polda Sumut Panggil Tiga Saksi Korban Penganiayaan

RADARINDO.co.id – Medan : Bid Propam Polda Sumut memanggil tiga orang saksi korban penganiayaan yang proses kasusnya sempat mandek di Polres Simalungun, Senin (26/5/2025).

Ketiga saksi korban penganiayaan yang dipanggil, yaitu Tapian Nauli Malau yang tak lain adalah korban penganiayaan, dipanggil melalui surat Nomor Spg/671/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

Baca juga: Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Cegah Aksi Kriminalitas

Kemudian, Mohan Ancis K Sinaga penduduk Sijalima Desa Huta Namira, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dipanggil melalui surat Nomor Spg/672/V/WAS 2.1/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

Serta Mawi Adi Kusuma Halolo penduduk Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dipanggil melalui surat Nomor Spg/673/V/2.1/WAS/2025/A/Bidpropam tanggal 19 Mei 2025.

Pemanggilan ketiganya guna diperiksa sebagai saksi terkait poin 3 pada surat, yang diduga dilakukan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/150/VIII/2021/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2021 pelapor atas nama Tapian Nauli Malau.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi secara berulang di Kabupaten Simalungun pada tahun 2021. Namun, setelah tujuh laporan korban yang tadinya sempat mandek, kini kembali ditindaklanjuti buntut dari laporan korban ke Propam Polda Sumut.

Dalam laporan korban penganiayaan, Tapian Nauli Malau, melalui kuasa hukumnya, Galaxy M Sagala SH, mendesak Kabid Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim dan Kapolres Simalungun, lantaran dinilai lamban menangani kasus yang menimpa kliennya secara berulang tersebut.

Dimana, sejak tahun 2021, laporan kliennya tidak ditindaklanjuti. Sementara penganiayaan itu terjadi secara berulang hingga tujuh kali dengan melibatkan banyak orang.

Kini, usai adanya laporan ke Propam, kasus dugaan penganiayaan tersebut kembali ditindaklanjuti oleh polisi. Pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap sejumlah terduga pelaku.

Adapun para terduga pelaku yang kembali dipanggil Polres Simalungun dalam kasus melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang diduga dilakukan JG, BBS, SG, dan JT.

Tapian Nauli Malau, warga Desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sudah tujuh kali membuat laporan sejak tahun 2021. Namun hingga kini para pelaku termasuk LG belum juga dilakukan penahanan oleh Polres Simalungun.

Padahal, sejak November 2024, Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak Polres Simalungun hanya menyatakan telah melayangkan panggilan tehadap tersangka. Namun tidak melakukan penangkapan dan penahanan.

Galaxy menyebut, Polres Simalungun lamban dalam penanganan kasus yang telah lama terjadi. Dari 7 laporan, hanya satu yang naik ke persidangan dengan satu terdakwa. Sedangkan pelaku lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran.

Lokasi peristiwa yang tergolong sadis itu terjadi di Dusun Happoan, Desa Naga Meriah, Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tapian Nauli Malau menyebut, pada 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.20 Wib di Jalan Umum Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kabupaten Simalungun.

Para terlapor melakukan penyerangan dengan puluhan orang membawah senjata tajam jenis kelewang, secara membabi buta menyerang korban, hingga dalam insiden itu membuat tangan seorang petugas luka akibat sabetan bendahara tajam.

Baca juga: Mengenal dan Mengetahui Peran Media Massa

Meski polisi sudah melakukan dua kali tembakan peringatan, namun tidak membuat ciut para pelaku, hingga akhirnya personil Polres Simalungun lari terbirit-birit meninggalkan lokasi kejadian, tanpa memberi keamanan terhadap korban.

Tapian Nauli Malau mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu atas atensinya. Proses pengaduannya ke Propam cepat ditangani, dan berharap semua pelaku segera ditangkap dan dihukum.

“Meski demikian, saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut atas atensinya dalam penanganan kasus ini,” ungkap Tapian Nauli Malau, meski mengalami kerugian miliaran rupiah atas insiden tersebut. (KRO/RD/Tim)