Proses Registrasi Tandatangan Elektronik, Kades Sukarami Hadir ke Diskominfo

22

RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Kepala Desa (Kades) Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Ahmad Saiful Tinendung SH, hadir ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (04/2/2025).

Kehadiran pemuda energik dan gesit ini, guna melaksanakan proses registrasi tandatangan elektronik yang saat ini mulai berkembang pesat seiring berkembangnya Sistim Pemerintah Berbasis Elektronik yang dianggap lebih efisien, praktis dan hemat.

Baca juga: Polres Sergai Gelar Upacara Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Teluk Mengkudu

Tandatangan Elektronik (TTE) digunakan untuk memverifikasi identitas pengguna dan keabsahan dokumen elektronik. TTE bisa digunakan dalam transaksi digital, seperti pembayaran online, e-deposito, dan penerbitan dokumen kependudukan.

Penggunaan TTE memiliki beberapa manfaat, diantaranya meminimalisir resiko dokumen palsu, mempermudah proses bisnis, menghemat biaya dan waktu, serta mengurangi penggunaan kertas.

TTE harus memenuhi syarat tertentu agar dianggap sah, diantaranya dibuat secara pribadi, hanya diketahui oleh pemilik tandatangan, pemilik asli memiliki kuasa untuk menggunakannya, serta perubahan tandatangan dapat diketahui secara pasti.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi

Di Indonesia, penggunaan TTE diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (KRO/RD/M Berutu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini