RADARINDO.co.id- Medan: Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Batubara, Deni sempat membantah isi konfirmasi berita dugaan proyek Fiktif miliaran rupiah.
“Mana mungkin saya korupsi, semua dikerjakan sesuai ketentuan,” katanya kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Baca juga : Bobby Diminta Copot Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan
Sayangnya, mantan Sekretaris Dinkes ini tidak bisa menjelaskan realisasi kegiatan proyek sesuai pada peri Item lelang.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut konon melibatkan adik mantan orang nomor satu yakni sang Pangeran. Puluhan miliar pagu proyek pengadaan barang dan jasa merupakan campurtangan Sang Pangeran.
Bekerjasama dengan oknum Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saling melengkapi kerja sama mengadakan kegiatan bersumber dana ABPB TA2023.
Pengadaan barang atau jasa diantaranya paket kegiatan rencana umum (tabel 1) TA2023 dengan nilai total pagu sebesar Rp12.744.204.899. Kegiatan non tender pagu bukan real transaksi sebesar Rp8.033.043.313 (jumlah total e Purchasing ada transaksi sebesar Rp8.033.043.313 dan diduga fiktif sebesar Rp4.711.161.586, diduga sarat rekayasa dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami minta Jampidsus Kejaksaan Agung segera mengusut proyek Dinas Kesehatan Pemkab Batubara miliaran rupiah diduga fiktif. Proyek ini terindikasi ada campurtangan mantan pejabat terasa setempat,” ujar sumber kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Baca juga : Dinas Perumahan Medan Dituding KKN 87-1 Hentikan Kasus
Lebihlanjut disampaikan sumber bahwa kewajiban rencana umum pengadaan atau RUP oleh PA mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksi.
Kewajiban pengadaan menggunakan sistem pengadaan sistem elektronik pada pengadaan langsung. Sesuai Peppres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peppres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik dan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menginstruksikan tidak lagi melakukan pengadaan secara manual. Artinya termasuk pada pengadaan bernilai kecil non tender/ non seleksi. Memanfaatkan E-Purchsing dengan tokoh Daring dan E Pengadaan Langsung. Hal ini diwajibkan agar realisasi proses pemilihan penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi kebijakan saat ini dan masa depan khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam penggunaan produk dalam negeri dan transaksi pada UMKM – Koperasi.
“Kembali saya jelaskan terdapat sebanyak 120 id RUP dan kegiatan/ kegiatan dengan total Pagu anggaran sebesar Rp12.744.204.899. Ditemukan data transaksi Rp8.033.043.313, diduga fiktif Rp4.711.161.586,” tegas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami minta segera periksa dan tangkap Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara, serta mengusut aliran dana dari proyek tersebut,” tegasnya lagi.
Dikatakan sumber, masih terdapat kegiatan sesuai pada
tabel 2 dan sesuai rekapitulasi tabel terindikasi fiktif Rp968.352.907. Sebelumnya sumber mengatakan, Penggunaan Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pengadaan (PP-PBJ) diduga melakukan rekayasa karena tidak bersedia menyebutkan tidak bisa menyebutkan siapa penyedia pengadaan paket yang dilaksanakan secara elektronik.
Terdapat paket kegiatan rencana umum mulai belanja obat -obatan dengan total pagu Rp12.744.204.899 dengan total paket / kegiatan non tender bukan realisasi Rp8.033.043.313 diduga fiktif sebesar Rp4.711.161.586.
Paket kegiatan jasa pihak ketiga pengangkutan limbah medis di sejumlah Puskesmas. Biaya media momentum kearifan lokal di Posbindu/ Lansia dengan total pagu Rp1.042.131.127 dan total kegiatan non tender sebesar Rp73.778.220, terindikasi fiktif sebesar Rp986.352.907.
Pada pelaksanaan kegiatan E-Purchsing TA2023 mulai dari pengadaan USG 2D Digital Puskesmas Ujung Kubu, Petatal, simpang Dolok, Pematang Panjang, Sei Suka, Lalang, Laut Tador, Sei Bejangkar. Obat puskesmas Indrapura selama 1 tahun sebesar Rp225.000.000 diduga mark up dan fiktif.
Sesuai data data bukti tertulis yang disampaikan narasumber kepada kami disebutkan realisasi belanja diduga fiktif miliaran rupiah.
“Kami minta Jampidsus segera periksa dan tangkap Kadis Kesehatan Batubara diduga korupsi anggaran kesehatan miliaran rupiah,” ujar sumber mengakhiri.
Dari tempat yang berbeda sejumlah warga kota Lima Puluh yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Batubara sudah lama menjadi buah bibir.
“Kami mendukung Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara. Kasus ini harus diusut agar ada efek jera,” tegas sumber.
(KRO/RD/TIM)