RADARINDO.co.id-Simalungun: Kinerja pimpinan manajemen PTPN III (sekarang PTPN 4 Regional I kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek pekerjaan menimbun pokok sawit di Afd I Kebun Bangun, Kabupaten Simalungun, sesuai dipoto sumber pada 3 juli 2024.
Baca juga : Region Head PTPN IV Reg I “Tutup Mata” Proyek TMB Serampangan
Menurut keterangan sumber, proyek dengan spesifikasi 500 jam kerja traktor (fisik) atau sebesar 500.000 per JKT atau sebesar Rp250.000 per kebun dikali 30 kebun x per bulan x 12 bulan terkesan mubazir.
Selain memboroskan uang perusahaan. Kebijakan Direktur PTPN 4 dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Karena pelaksanaan pekerjaan yang diberikan pada vendor diluar RKAP.
“Proyek tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku. Setahu saya proyek itu diluar RKAP,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Proyek menimbun pokok sawit, ujarnya lagi, merupakan sumber yang layak dipercaya mengatakan penimbunan pokok sawit mubazir dan memboroskan uang perusahaan.
Baca juga : DPO Kasus Dugaan Korupsi, Polri Didesak Tangkap Eks Bupati Batu Bara
“Coba anda bisa bayangkan, perusahaan hari mengeluarkan uang miliaran rupiah per tahun. Padahal manfaat dari penimbunan pokok sawit kurang efektif”, ujar sumber.
Bahkan, tegasnya lagi, kondisi kebun tidak terawat karena ditumbuhi pohon dan tanaman liar. Sehingga mengganggu pertumbuhan sawit.
“Kemana anggaran perawatan yang sudah dialokasikan perusahaan setiap tahun. Bagaimana sawit bisa berbuah maksimal karena tidak terawat,” ungkap sumber dengan nada heran.
“Proyek tersebut harus diusut tuntas, oleh karena itu, pihak Pemborong atau vendor harus dimintai pertanggungjawaban,” sambungnya.
Apakah benar proyek tersebut merugikan negara dan melawan hukum serta memperkaya diri seperti disampaikan sumber secara tertulis kepada Republik Corruption Watch (RCW) GROUP RADARINDO.CO.ID mencoba konfirmasi Direktur Utama Holding PTPN III dan Region Head?. Sayangnya, mereka belum bersedia memberikan tanggapan.
(KRO/RD/01)