RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PT Musim Mas nekat mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN I Regional I), secara illegal atau tanpa izin.
Bangunan berupa pagar beton dan pabrik tersebut didirikan pihak PT Musim Mas dilahan HGU PTPN I Regional I Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Kredit Macet Sritex
Padahal, pihak PTPN I Regional I telah melayangkan surat larangan kepada pihak PT Musim Mas. Namun, mereka tetap nekat mendirikan bangunan diatas asset milik negara.
Surat pemberitahuan larangan mendirikan bangunan dan melakukan aktifitas di areal eks HGU yang dilayangkan pada tanggal 10 November 2021 silam itu, secara resmi ditandatangani SEV Managemen Asset PTPN II, Pulung Rihandoro.
Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa lahan yang “dikuasai” pihak PT Musim Mas tersebut masih tercatat sebagai aset resmi PTPN dan belum dihapus dari pembukuan perusahaan.
“Lahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai aset perusahaan dan belum dihapus buku. Artinya, secara hukum masih milik kami,” ucap Rahmat, dalam pernyataannya yang dilansir, Sabtu (24/5/2025).
Guna menindaklanjuti “penguasaan” lahan eks HGU tanpa izin, PTPN I Regional I bakal kembali melayangkan surat resmi ke pihak PT Musim Mas.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut Tiga Tahun Bui
“Secepatnya akan kita surati kembali untuk menegaskan status lahan. Kami juga sedang menyusun langkah hukum dan koordinasi lebihlanjut,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Sosialisasi Aset Eks HGU itu. (KRO/RD/Tim)