RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
“Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan untuk korporasi. Hal ini diperlukan dalam rangka pemulihan aset atau aset recovery terkait perkara dimaksud,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, melansir detik, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT PP
KPK telah memanggil lima orang saksi, soal peran PT STJ dalam penjualan lahan ke PT Hutama Karya (PT HK). Kelima saksi yang dipanggil itu adalah Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang) Muhroni SE, Analyst Akuntansi PT Hutama Karya Ossi Rosa Mediani, Direktur Hc dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014 sampai 2020) Putut Ariwibowo, serta Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020 Sugeng Rochadi. Satu saksi atas nama Muhroni meminta penjadwalan ulang.
“Saksi tersebut diminta keterangan perihal peran tersangka dalam hal ini korporasi PT STJ, dalam penjualan lahan di Bakauheuni dan Kalianda, Lampung ke PT Hutama Karya serta perihal ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” ucap Tessa. (KRO/RD/Dtk)







