RADARINDO.co.id – Medan : PTPN I Regional I bersama masyarakat melawan oknum mafia tanah dalam pemeriksaan setempat/sidang lapangan di Desa Marindal I Dusun 1 Pasar 7 Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (11/4/2025) lalu.
Di lokasi, tampak hadir pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Edward Sialoho, Panitera Bennedictus Tarigan register 480/pdt.bth/2024/Pn Lbp, Kabag Hukum PTPN I Bakti, kuasa hukum PTPN I Akhmad Johari Damanik SH MH.
Baca juga: Kerjasama PTPN II-Ciputra, Dorong Pembangunan Deli Serdang Berkelanjutan
Selain itu, juga tampak hadir kuasa hukum pihak Horromaini selaku Terbantah 1, Kardi Sinaga, dan kuasa hukum Suryanti selaku Terbantah 2, V Gultom, serta puluhan masyarakat.

Dari hasil sidang pemeriksaan setempat, sangat jelas objek sengketa masuk dalam aset PTPN I. Hal tersebut dapat dibuktikan masih adanya patok tapal batas milik PTPN II (dahulu PTPN IX), yang ditunjukkan oleh pihak PTPN I.
Bahkan, masyarakat juga mengakui bahwa tanah yang mereka kuasai selama ini, dahulunya merupakan lahan perkebunan cokelat milik PTPN II yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) nya.
Baca juga: Sempat Direbutkan Dua Kelompok, Areal HGU Desa Tadukan Raga Dipasang Plank
Dalam sidang pemeriksaan setempat, pihak Terbantah 1 melalui kuasa hukumnya juga terlihat gerah melihat masih ditemukan patok tapal batas milik Perkebunan Nusantara II.
Akhirnya, mereka menunjukkan objek yang salah dan tidak sesuai dengan ukuran yang mereka klaim sebagai tanah miliknya seluas 300×100 meter. Terkait hal itu, majelis hakim beramsumsi telah terjadi tumpang tindih pada lahan tersebut. (KRO/RD/Djodi)