SUMUT  

PTPN I Regional I Didesak Laporkan PT Musim Mas Soal Perbuatan Melawan Hukum

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Sejumlah pihak mendesak pihak PTPN I Regional I segera melaporkan pihak PT Musim Mas ke Aparat Penegak Hukum (APH) soal dugaan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, tindakan pihak PT Musim Mas yang mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I, dianggap perbuatan melawan hukum dan menguasai asset milik negara.

Baca juga: Tindakan PT Musim Mas Dirikan Bangunan Diatas Lahan Eks HGU Dianggap Melawan Hukum

“PTPN I Regional I harus segera melaporkan pihak PT Musim Mas ke APH atas tindakannya mendirikan bangunan diatas lahan eks HGU. Karena, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” desak sejumlah sumber dalam pernyatannya menanggapi hal tersebut, Senin (26/5/2025).

Untuk diketahui, pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan berupa pabrik disertai pagar beton diatas lahan eks HGU yang berada di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihak PTPN I Regional I, telah melayangkan surat kepada pihak PT Musim Mas. Bahkan, PTPN I Regional I menyatakan kesiapannya melakukan tindakan hukum.

Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada 19 Februari 2025.

Saat itu, pihak PT Musim Mas meminta informasi estimasi nilai ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal eks HGU PTPN I Regional I (dh PTPN II) di Jalan Mangan VIII dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.

Sementara, proses penetapan nilai oleh KJPP masih menunggu daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. “Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tulis Ganda dalam surat peringatan pertamanya yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas, dikutip, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Tersangka Perambah Hutan Produksi Terancam 15 Tahun Penjara

Surat peringatan pertama bernomor RAID-RA/X/202 tersebut, juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional I, Rahman, membenarkan tentang adanya surat peringatan pertama yang dilayangkan pihaknya kepada PT Musim Mas. (KRO/RD/Tim)