RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Tindakan pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I, dianggap melawan hukum. Pasalnya, lahan eks HGU merupakan asset milik negara.
Dimana diketahui, pihak PT Musim Mas mendirikan bangunan berupa pabrik disertai pagar beton diatas lahan eks HGU yang berada di Jalan Mangan VIII, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Bobol Tempat Praktik Dokter, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, pihak PTPN I Regional I, telah melayangkan surat kepada pihak PT Musim Mas. Bahkan, PTPN I Regional I menyatakan kesiapannya melakukan tindakan hukum.
Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada 19 Februari 2025.
Saat itu, pihak PT Musim Mas meminta informasi estimasi nilai ganti rugi yang akan dikeluarkan jika areal eks HGU PTPN I Regional I (dh PTPN II) di Jalan Mangan VIII dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset.
Sementara, proses penetapan nilai oleh KJPP masih menunggu daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara. “Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” tulis Ganda dalam surat peringatan pertamanya yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas, dikutip, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polisi Diduga Tangkap Lepas Bos Penimbun LPG Oplosan di Banda Aceh
Surat peringatan pertama bernomor RAID-RA/X/202 tersebut, juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional I, Rahman, membenarkan tentang adanya surat peringatan pertama yang dilayangkan pihaknya kepada PT Musim Mas. (KRO/RD/Tim)