BUMN  

PTPN I Regional I Pasang Plank di Areal HGU Desa Tadukan Raga

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I, melakukan pemasangan plank di areal Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (11/4/2025).

Dimana, areal tersebut merupakan lokasi dua kelompok pemuda terlibat bentrok diduga akibat rebutan lahan. Mendapat pengawalan puluhan personil Kepolisian, pemasangan plank berjalan lancar.

Baca juga: Anggaran Rp61 Miliar, Pembangunan Uprating IPA Tirtanadi “Roboh”

Pada plank tertulis bahwa tanah tersebut milik negara PTPN I Regional I sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan menyebut, pemasangan plank itu guna memastikan areal tersebut masih HGU PTPN I Regional I.

“Sebab sebelumnya ditempat itu terjadi bentrok dua kelompok pemuda diduga memperebutkan lahan HGU tersebut,” ujar Rahmat di kantornya.

Sebelumnya, dua kelompok pemuda terlibat bentrok di simpang Perumahan Anugrah Dusun I Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Rabu (08/4/2025).

Baca juga: Dilempar Bom Molotov, Rumah Wartawan di Langkat Nyaris Ludes Terbakar

Bentrokan diduga memperebutkan lahan HGU di lokasi itu. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Dua unit mobil dan dua sepedamotor terbakar akibat bentrokan tersebut. (KRO/RD/Tim)