RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Pihak PTPN I Regional I segera menindaklanjuti bangunan yang berdiri diatas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Mangaan Ujung, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Salah satu bangunan yang berdiri di lahan eks HGU dan akan ditindaklanjuti pihak PTPN I Regional I, adalah bangunan Srikandi Indah Lestari (SIL).
Baca juga: Wakapolda Pimpin Pengejaran Kaburnya 11 Tahanan Polres Kampar
Sekretaris Tim Task Force Penyelesaian Eks HGU PTPN I Regional I, Budiman Tanjung menjelaskan, dahulunya lahan tersebut merupakan aset PTPN II.
“Lahan tersebut dahulunya merupakan asset PTPN II. Dalam waktu dekat, kita akan menyurati pemilik SIL tersebut,” kata Budiman, Rabu (14/5/2025), melansir mistar.
Baca juga: Nekat Bawa Sabu 1,5 Kg, 3 Penumpang Bus Diamankan BNN
Selain bangunan SIL, di kawasan lahan eks HGU itu juga berdiri bangunan lainnya, seperti gudang hingga gardu milik PT PLN.
Sementara, bangunan SIL itu disebut-sebut milik mantan Ketua DPRD Deli Serdang, berinisial RP. Namun, RP membantah kalau bangunan SIL merupakan miliknya. (KRO/RD/Tim)







