PTPN II Beri Kabar Gembira Kemudahan Memiliki Tanah Eks HGU, Begini Caranya

404

RADARINDO.co.id – Medan : Pimpinan manajemen PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) memberi kabar gembira bagi warga yang memiliki tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Terutama warga yang selama ini sudah menguasai lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Oleh karena itu, pimpinan manajemen PTPN II melalui tim penyelesaian dan optimalisasi menghimbau bagi warga pemilik lahan eks HGU yang menguasai dan menguasai terakhusus sebagai tempat tinggal agar segera mendaftarkan nominatif.

Untuk melengkapi surat menyurat atau yuridis berdasarkan fisika yang sudah dikuasai dan usahai.

Baca juga : PTPN II Permudah Warga Memiliki Tanah Eks HGU

Sebenarnya,
Kasubag Disposal Aset PTPN I Regional 1, Rahman, mengatakan sejak tahun 2024 hingga Maret 2025 penghuninya sudah menyerahkan 88 berkas akte penghapusbukuan kepada warga dari berbagai wilayah perkebunan yang ada, setelah mereka membayar Surat Perintah Setor (SPS) kepada negara melalui PTPN 1 Regional 1.

“Umumnya mereka yang menguasai lahan yang sudah lama mereka kuasai dan usahai, baik sebagai tempat tinggal maupun ladang palawija,” ucap Rahman, Jumat (7/3/2025).

Bagi warga yang menerima, kata Rahman, berkas penghapusbukuan ini merupakan bentuk awal kepastian kepemilikan lahan mereka sebelum keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujarnya kepada wartawan.

“BPN tidak akan memproses permohonan warga yang menguasai areal eks HGU sebelum terbitnya akte penghapusbukuan,” ujar Rahman dengan nada tegas.

Bagian Disposal Aset PTPN I Regional 1 kembali menyerahkan berkas penghapusbukuan kepada dua warga Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang atas nama Rostina Beru Sembiring dan Mutiara Indriana.

Berdasarkan data di Bagian Aset, warga yang sudah membayar SPS untuk mendapatkan aset eks HGU berasal dari berbagai wilayah perkebunan, seperti Marindal I, Marindal II, dan Desa Amplas Kecamatan Patumbak, Desa Saentis, dan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Bandar Khalipah, dan Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin.

“Kami menghimbau warga untuk segera mengajukan daftar nominatif melalui Gubernur Sumatera Utara agar lahan-lahan yang mereka kuasai mendapatkan kepastian hukum tidak terkatung-katung seperti selama ini. Kami siap membantu proses mendapatkan bukti pelepasan aset eks HGU yang dikeluarkan warga masyarakat,” kata Rahman.

Baca juga : BPBD Pakpak Bharat Bersama TNI/Polri Normalisasi Jalan Nasional

sejumlah warga menyambut baik pernyataan resmi pimpinan manajemen PTPN II Tanjung Morawa. Diharapkan kedepan warga pemilik tanah eks sudah mendapat kepastian hukum.

“Alhamdulillah kami senang dengan ada kebijakan pak RH I PTPN I yang akan memberi kemudahan memiliki tanah eks HGU, ujar Erick yang sudah menguasai tanah eks HGU di Kabupaten Langkat dan sudah mengajukan nominatif ke kantor Gubsu, beberapa tahun lalu.

Ditempat berbeda, puluhan warga desa Saentis dan Hamparan Perak berjanji akan segera mendaftarkan nominatif diatas lahan eks HGU yang sudah dikuasai dan usahai sebagai tempat tinggal. (KRO/RD/tim)