Puan Angkat Bicara Soal Permintaan Penghapusan Uang Pensiun Anggota DPR

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua DPR RI, Puan Maharani, buka suara soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Menurutnya, DPR menghargai setiap aspirasi, namun semua ada aturannya.

Baca juga: Terungkap, Ada Temuan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Puan mengatakan, aturan uang pensiun bagi anggota DPR harus ditelaah dari aspek aturannya. Dia menyebut aturan mengenai uang pensiun tidak hanya mengatur satu lembaga.

“Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga, tapi aturannya inikan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” tuturnya.

Gugatan di Mahkamah Konstitusi mengenai permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR dilayangkan oleh warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin.

Ada sejumlah hal yang menjadi alasan keduanya meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR. Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Milik Perusahaan di Aceh Tamiang Mayoritas Gunakan Plat BK

Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan, aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. (KRO/RD/dtk)