Hukum  

Eks Sekda Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo

RADARINDO.co.id – Jabar : Eks Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013-2018, berinisial YI, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan korupsi sewa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Baca juga: Sempat DPO Kasus Korupsi Rp10,7 Miliar, Dirut PT MJC Berhasil Ditangkap

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).

Dijelaskan Nur, penetapan status pada YI berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tersangka YI dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” katanya.

Nur menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan RBB yang merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

YI disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (KRO/RD/CNN)