RADARINDO.co.id – Tangerang : Nekat merampas paksa mobil seorang sopir taksi online saat mengantar jamaah umroh ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tiga orang debt collector diringkus Polisi.
Ketiga “mata elang” masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED, kini harus merasakan mendekam di jeruji besi tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebihlanjut.
Baca juga: Duit Rp1,6 Miliar Disita KPK, Diduga Jatah Gubernur Riau
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa (04/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa. Aksinya itu menimbulkan keresahan di kalangan warga, khususnya pengguna jasa transportasi di sekitar bandara.
Untuk itu, polisi langsung meningkatkan penjagaan dan melakukan penindakan di lokasi. “Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata Kompol Yandri Mono.
Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait memaparkan, saat kejadian, korban berinisial S sedang memarkir kendaraannya setelah mengantar jamaah umroh.
Tanpa diduga, korban didatangi sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan. “Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa,” ujar Dicky.
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan Beras dan Migor untuk 16 Ribu PBP
Setelah insiden itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun. (KRO/RD/Komp)







