RADARINDO.co.id-Medan: Terindikasi merampas tanah Ex HGU seluas 12 ha di desa Medan Estate, diduga menggunakan surat asli tapi palsu (Aspal), seorang warga bernama Jason dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Jason dituding melakukan penguasaan secara sepihak.
“Eksekusi diatas lahan seluas 12 Ha milik masyarakat oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga penuh dengan rekayasa,” ujar Suhardi SH dan kawan -kawan kepada KORAN RADAR GROUP, Kamis (04/01/2024) sore.
Baca juga : Proyek BWSS II Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Sigumbang Rp14,7 Miliar Terbengkalai
Lebihlanjut ia mengatakan, komflik pertanahan di Sumatera Utara terkait tanah Ex PTPN 2 (Persero) dahulu PTPN IX tak kunjung selesai. Sejak HGU PTPN 2 berakhir di Tahun 2000 sampai sekarang konflik Pertanahan antara rakyat dengan PTPN 2 masih merupakan masalah yang kerap panas.
“Apalagi jika persoalan eksekusi, okupasi sehingga hak-hak rakyat dirampas dan ketidakadilan kembali menegasikan dirinya dalam negara hukum Indonesia ini. Maka tak khayal pemberitaan tentang ketidakadilan dalam konflik pertanahan ini akan menjadi warna keseharian pemberitaan Media,” ujarnya lagi.
Termasuk Eksekusi lahan di Medan Estate, yang konon dilaksanakan oleh PN Lubuk Pakam yang diduga penuh rekayasa dan melawan hukum serta menciderai keadilan masyarakat pemilik lahan yang merupakan mantan karyawan PTPN 2 (Persero).
Masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dimana masyarakat yang telah menempuh jalur hukum, namun, ketika pemberitahuan putusan banding belum disampaikan oleh Pengadilan kepada Kuasanya hukum masyarakat, tiba-tiba Pengadilan atas permintaan Pemohon yakni Jason telah melaksanakan eksekusi, tegasnya.
“Eksekusi ini juga tidak pernah diberitahukan kepada masyarakat dan kuasa hukum.masyakat. Masyarakat telah melakukan gugatan No. 51/Pdt.G/ 2013 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena lahan masyarakat seluas 12 Ha, mau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beradasarkan Putusan No.451 K/Pdt/ 2003 jo No. 24/ PDT/ 2002/ PT. Medan jo 27/Pdt.G/ 2001/ PN-LP,” ujar Suhardi SH didampingi sejumlah rekan pengacara lainya.
Dimana dalam perkara tersebut, tandasnya lagi, masyarakat pemilik lahan tidak ikut sebagai pihak. Dan saat ini setelah perkara perlawanan masih berlangsung tiba-tiba PN Lubuk Pakam diam-diam tanpa memberitahukan kepada masyarakat dan kuasa hukum masyarakat telah melaksanakan eksekusi, No. 6/Eks/ 2008/ 27/Pdt.G/ 2001/PN-LP sehingga masyarakat pemilik lahan merasa sangat dirugikan.
Baca juga : Usut Dugaan Korupsi Dinkes Labura Miliaran Rupiah Tak Jelas
“Kami akan mengadukan permasalahan ini ke Presiden RI, Komnas Ham, KPK, Kejaksaan RI, KAPOLRI dan pihak terkait lainnya. Ini negara hukum, sungguh sangat merugi jika ada orang yang tidak faham hukum tapi mencoba menjadi mafia hukum,” tegas Suhardi SH.
Lebihlanjut ia menjelaskan riwayat dan sejarah tanah dimaksud, bahwa lahan tersebut merupakan lahan tapak perumahan karyawan PTPN IX yang ditempati mereka sejak tahun 1950-an.
Mereka pernah diusir paksa pada tahun1997 karena lahan mereka pada waktu itu mau diambil PTPN IX kembali, masyarakat diberikan uang pindah kalau tidak mau maka masyarakat akan dimasukan ke penjara, dan banyak rumah-rumah masyarakat ditumbangkan paksa, dibakar ditarik pakai eskavator bahkan ada yang dibelah dengan gergaji mesin.
Kemudian pada tahun 1997 tanah itu akan dibeli oleh PT. Citra Lamtorogung, namun karena pada tahun 1998 pecah reformasi sehingga masyarakat kembali bercocok tanam dan bahkan masih ada yang tinggal dilokasi dimaksud.
“Masyarakat tidak pernah menjual kepada PT. Citra Lamtorogung dan kepada Jason, sehingga ketika lahan mereka mau dieksekusi pada tahun 2008 yang batal dilanjutkan kembali pada tahun 2013, masyarakat melakukan gugatan dan melalui kuasa hukum masyarakat, Suhardi, SH, dkk masyarakat juga sudah membuat surat keberatan dan bantahan telah menerima pemberitahuan putusan banding No.51/Pdt.G/ 2013/PN-LP dan mengadukan Jason ke Poldasu atas dugaan surat palsu.
“Poldasu juga sudah mengirim surat tanggapan berupa akan melakukan penyidikan,” cetusnya lagi.
Bahkan, ujarnya lagu, msyarakat juga bercerita bahwa Kuasa hukum masyarakat sudah menyurati Mahkamah Agung terkait upaya sita eksekusi pada tahun 2001, dan MA RI juga sudah menyurati kuasa hukum masyarakat agar dan meminta Pengadilan Tinggi Medan.
Mempelajari hal tersebut masyarakat merasa sangat dirugikan dengan eksekusi diam-diam ini, dan akan segera mengambil sikap perlawanan hukum. Masyarakat merasa pengadilan telah berbuat tidak adil dan ada unsur rekayasa.
Lahan masyarakat telah dikuasai dan diambil cukong dengan dibantu oleh para oknum aparatur penegak hukum yang tidak menyadari fungsi dan peran mereka sebagai penegak hukum sesunguhnya.
“Kami akan terus berjuang mempertahankan hak dan kebenaran itu. Kami menduga adanya surat tanah Aspal yang diduga diciptakan untuk menguasai fisik seolah- olah benar padahal itu sebaliknya,” ujarnya.
Hingga berita ini dilansir, Jason belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa nomor hp pribadinya saat dihubungi sedang tidak aktif.
Salah seorang mantan Karyawan PTPN II Tanjung Morawa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tanah peruntukan untuk perumahan karyawan tidak boleh dicaplok siapa pun apalagi mafia tanah.
“Seingat saya mereka bekas karyawan tidak pernah mengalihkan hak atau menjual kepada pihak mana pun. Terus apa dasar Jason mengklaim seolah-olah itu didapat dari pihak lain. Itu tidak benar dan patut diduga munculnya surat palsu,” ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya.(KRO/RD/CENDANA)