RADARINDO.co.id – Singkil : Polda Aceh mulai menangani perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan oleh Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Dalam kasus tersebut, pihak Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Centeral Hukum &Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, Jum’at (20/7/2023) lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Baca juga : Usai Dilantik, Pj Bupati Aceh Singkil Gelar Tepung Tawar
Dalam pemeriksaan di Mapolda Aceh selama 2 jam itu, Razaliardi telah menyerahkan berbagai alat bukti sebagai bahan penyelidikan. “Ya. Baru selesai diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya singkat kepada wartawan di depan ruang pemeriksaan.
Diketahui, pada 17 Juni 2023 lalu, CHK Aceh Singkil telah melayangkan surat laporan ke Polda Aceh mengenai pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil tersebut.
Menurut laporan CHK, dalam surat keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan itu terdapat dugaan pemalsuan keterangan dokumen daerah.
“Kami telah memberikan pendapat hukum kepada Kapolda Aceh dalam bentuk laporan khusus tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam SK pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Disana kita lihat banyak penyimpangan yang dilakukan,” kata Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Dikatakannya, ada tiga persoalan yang disampaikan dalam laporan ke Kapolda, yakni mengenai dasar hukum yang tercantum pada konsderan menimbang dan mengingat angka 9 dan 8.
Dalam SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu, jelas disebutkan yang menjadi dasar hukumnya adalah Qanun Aceh Singkil No. 2 Tahun 2023 tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil No. 6 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023. Padahal, saat SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu diterbitkan Qanun dan Perbup tersebut belum ditetapkan.
Selain itu, mengenai payung hukum atas pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil yang dianggap tidak ada. Menurutnya, pengangkatan staf khusus bupati tidak diatur secara jelas oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya, namun pemerintah daerah yang bersangkutan minimal menetapkan terlebih dahulu sebuah regulasi, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan Staf Khusus Bupati.
Baca juga : Bupati Lamsel Hadiri Pembukaan Jumbara PMR IX
“Diberbagai daerah saya lihat seperti itu. Mereka terlebih dahulu menerbitkan Perbup sebelum mengangkat Staf Khusus. Meskipun pada akhirnya nanti ketika BPK turun melakukan pemeriksaan, masalah ini akan menjadi temuan BPK atas adanya kerugian negara, tapi minimal mereka sudah mempunyai payung hukum, meskipun itu keliru,” ujarnya.
Dan terakhir mengenai dasar pembayaran gaji atau honorarium Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. “Saya yakin masalah ini kelak akan menimbulkan persoalan hukum, akan menjadi temuan BPK nantinya. Karena payung hukumnya tidak jelas. Salah satunya adalah soal regulasi ketentuan standar besaran honorarium staf khusus bupati yang menjadi beban keuangan daerah,” terang Razaliardi. (KRD/RD)







