Rebutan Suami Orang, Dua Wanita Terlibat Adu Jotos

43

RADARINDO.co.id-Lampung : Hubungan percintaan, tidak selalu mengandung keindahan. Bahkan, bisa mengakibatkan berujung “bobok” dibalik jeruji besi penjara.

Seperti yang terjadi di Lampung ini. Dua orang wanita terlibat adu jotos gegara rebutan suami orang. Alhasil, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga : Realisasi Belanja Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab DS Rp140 Miliar Terindikasi Menyimpang

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan Polisi, dua wanita perebut laki orang (pelakor) bertengkar gegara cemburu. Kejadian berawal saat wanita berinisial PRS (26) melihat wanita lainnya berinisial PT (26) bersama selingkuhannya yang merupakan suami orang di kafe.

Lantaran terbakar api cemburu, akhirnya keduanya terlibat adu jotos di kafe tersebut. Peristiwa ini kemudian berujung dengan pelaporan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelapor adalah PRS dan terlapor PT.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Pelapor PRS melaporkan mengalami kekerasan oleh terlapor. Setelah penyelidikan, kasus ini telah naik sidik. Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, seperti dilansir dari tribunmedan, Rabu (17/1/2024).

Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 di Daja Kafe. Namun, terlapor baru bisa diamankan pada, Minggu (14/1/2024).

Baca juga : KPK Diminta Panggil Kepala BKAD Pemkab DS Terkait Realisasi Belanja Rp140 Miliar

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya. Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat, hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat korban PRS mendatangi pelaku PT yang sedang bersama seorang pria. Baik korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut.

Sementara, sang pria berinisial FL itu sebenarnya juga telah memiliki istri sah. “Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri. Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan,” ungkapnya.

Sempat terjadi cek cok di lokasi antara korban yang melabrak pelaku dan sang pria. Hingga akhirnya pelaku memukul dada dan mendorong korban sampai terjatuh. “Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada,” katanya.

Gustomi mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini dan menahan pelaku PT. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (RO/RD/Trb)