Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas

112
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas

RADARINDO.co.id – Belawan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil  menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap supir truck. Pelaku berinisial Rav (19).

Baca juga : Walikota Resmikan MDTADI Desa Aek Bayur P. Sidimpuan

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH, MH, pada konferensi pers yang dilaksanakan, Senin (6/9/2021) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra SH, MSi, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C, SH, SIK, MH, Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba SH, Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan SH, MH dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria S.Tr.K.

Menurut Kapolres, TSK beraksi dengan dua rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya dengan modus berpura – pura menumpang mobil truk yang melintas di jalan tol belawan.

“Jadi para TSK berpura – pura menumpang truk yang melintas, dimana 1 pelaku duduk didalam kabin truk dan 2 pelaku berada dibelakang kabin, dan saat supir truk lengah, TSK langsung mencekik dan memukul supir truk” kata Kapolres.

Baca juga : TNI AL Lantamal I Belawan Laksanakan Vaksinasi Secara Rutin

“Setelah truk berhenti, kedua rekan TSK langsung masuk ke dalam kabin dan mengancam dengan pisau serta mengambil barang-barang berupa HP dan uang korban dari dalam dompet”, ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan, TSK mengaku sudah dua kali beraksi dan akan kami kembangkan kasusnya.

TSK akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, pungkasnya. (KRO/RD/Ganden)