RADARINDO.co.id – Jakarta : Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Setelah jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Baca juga : Universitas Mikroskil Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Kemitraan
“Setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/8/2023).
Diungkapkannya bahwa Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rutan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga : Air Tak Lancar, Pelanggan PDAM Tirta Singkil Ngeluh
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Sebelum gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli. (KRO/RD/LP6)







