RADARINDO.co.id – Asahan : Ribuan hektar lahan perkebunan sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara disegel tim gabungan Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan melakukan pemasangan plank penguasaan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, Harianto Manurung SH, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra SH mengatakan, sudah satu bulan lebih tim gabungan Satgas Garuda PKH turun ke Kabupaten Asahan untuk melakukan penertiban kawasan hutan.
Baca juga: Eks Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Kasus JTSS
“Tim gabungan Satgas Garuda PKH yang datang ke Kabupaten Asahan terdiri dari beberapa instansi, diantaranya tim dari Kejaksaan Agung langsung dibawah instruksi Presiden RI Prabowo Subianto serta dari tim TNI. Dalam hal ini Kejari Kisaran hanya mendampingi,” terang Harianto, baru-baru ini.
Selain mendampingi lanjutnya, pihak Kejari Asahan juga yang menunjukkan titik-titik atau zona lokasi lahan perkebunan yang sudah ditetapkan oleh tim Satgas Garuda PKH.
“Dari hasil penertiban yang dilakukan di lahan perkebunan yang areal kerjanya masuk dalam kawasan hutan, ada beberapa zona yang telah dipasang plank pengumuman penguasaan lahan, diantaranya dua zona di lahan perkebunan PT BSP Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan PT Paya Pinang,” sebutnya.
Dengan dipasangnya plank pengumuman penguasaan lahan oleh tim Satgas Garuda PKH, maka pihak perusahan dilarang untuk melakukan segala aktifitas di areal lahan perkebunan.
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. “Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tegas Harianto Manurung. (KRO/RD/Tas)