HUKUM  

Eks Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Kasus JTSS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BTP), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Baca juga: Anggaran Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Dinas SDABMBK Medan Diduga Mark Up

Selain Bintang, KPK juga memanggil pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya 2018-2021, M Rizal Sutjipto. Belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum lama ini.

Ali mengatakan, ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.

Baca juga: APH Diminta Tutup Galian C Ilegal di Lahan HGU PTPN I Regional I Tadukan Raga

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua diantaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta. (KRO/RD/Dtk)