RADARINDO.co.id – Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, serta seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Theresia, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah yang melibatkan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut, berdasarkan perhitungan dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp54.445.547.000.
“Kerugian negara ini berasal dari penerbitan sertifikat hak milik diatas lahan milik Kemenag. Yang seharusnya tetap tercatat sebagai aset negara,” kata Armen Wijaya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tanah Kemenag yang ternyata telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Lahan seluas 11,7 hektare ini sebelumnya tercatat sebagai aset negara, namun setelah penyelidikan, ada manipulasi data yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Lukman dan Theresia.
Lukman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan, memerintahkan staf untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Theresia, sebagai PPAT, mengetahui bahwa data pihak pengaju tidak valid. Namun justru mendukung proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca juga: Bupati Langkat Terkesan Enggan Tertibkan Ternak Babi di Perumahan Chinese
“Theresia tidak hanya membiarkan proses tersebut, tetapi malah ikut serta dalam menerbitkan SHM. Meskipun tanah tersebut masih tercatat sebagai aset milik Kemenag,” ungkap Armen.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebihlanjut. (KRO/RD/Red)







