RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus korupsi sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kacab Sucofindo Bengkulu Ditahan Kasus Korupsi Batubara Rp500 Miliar
Budi mengungkap adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP. Dalam proyek fiktif itu ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, dimana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” sebutnya.
Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang dicairkan.
“Dimana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” bebernya.
Budi mengatakan KPK mengenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Diduga ada pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.
Baca juga: Kakan Komunikasi Kepresidenan dan BGN Tinjau Program MBG di Sergai
Dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek fiktif di Divisi EPC PT PP tahun 2022-2023, komisi antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp80 miliar. (KRO/RD/Dtk)







