RADARINDO.co.id – Taput : Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melakaanakan Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk 21 Orang WBP Usulan Asimilasi Dirumah, Integrasi, Asimilasi Kerja Sosial dan Tamping berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021.
Baca juga : Pelebaran Alur Tano Ponggol Selesai Bupati Samosir Tanda Tangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung, yang dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi dan dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Ka.KPR, Muhammad Nurdin Tanjung, Jum’at (10/12/2021).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi melalui kepala Pengamanan Rutan, Muhammad Nurdin Tanjung mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang kali ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga : Bobby Minta UNHCR & IOM Segera Selesaikan Aksi Demo Pengungsi Afghanistan
“Mengingat masa pandemi yang belum berakhir, proses sidang ini tentunya berbeda dari yang sebelum-sebelumnya, tapi prosedur nya tetap sama,” kepada seluruh WBP agar mematuhi semua peraturan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Kelas IIB Tarutung, ungkapnya dengan singkat.
Diakhir kegiatan, dilaksanakan tes urine bagi 9 orang WBP dengan kasus narkoba dan hasil nya semua negatif, Kegiatan tersebut terlaksana dengan aman, tambah M. Nurdin Tanjung mengakhiri. (KRO/RD/Reno H)