RADARINDO.co.id – Jakarta : DPR dianggap tak mengindahkan permintaan publik terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Kekecewaan pun dilontarkan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
“Kami kecewa bahwa Undang-Undang ini disahkan dengan sangat cepat tanpa kemudian mengindahkan permintaan publik yang kuat untuk menunda pembahasan, minimal, sehingga ada terbuka meaningful participation gitu,” kata Hussein, Kamis (20/3/2025), mengutip kompas.com.
Baca juga: Penyerangan Kantor Polisi Kembali Terjadi, Kini “Giliran” Mapolsek Kayangan
Menurut Hussein, cara-cara yang dilakukan DPR dengan mengesahkan RUU TNI, sama seperti ketika membahasnya diam-diam di hotel berbintang. Pengesahan RUU TNI dilakukan pagi-pagi.
Hal itu diduga untuk menghindari massa demonstrasi yang baru mulai bergerak menjelang siang. “Sidang dilakukan pagi-pagi, ini anomali sekali DPR bersidang pagi-pagi dan sangat terlihat menghindari massa yang hari ini sedang bergerak ke DPR,” katanya.
Ditanya soal poin-poin perubahan dalam RUU TNI yang kini disahkan menjadi Undang-Undang, Hussein mengaku tak bisa berkomentar. Pasalnya, hingga kini tidak satu pun dokumen resmi yang sudah disahkan, bisa terinformasi pada publik.
“Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak diupload ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan. Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” ucapnya.
Baca juga: Program Badan Gizi Nasional Bakal Dikawal Kejagung
Oleh sebab itu, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga. “Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” pungkas Hussein. (KRO/RD/Komp)