RADARINDO co.id – Sergai : Sat Res Narkoba Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (12/8/2024).
Baca juga : Kadis Kominfo Terima Audiensi Pengurus DPD IWO Indonesia Tanjungbalai
Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan menyebut, pihaknya berhasil meringkus tersangka Rizal Wadi Ujung alias RWU (35) atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram.
Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan. Tim bergerak, Kamis (8/8/2024) melakukan penyelidikan guna memastikan informasi dan laporan tersebut.
Baca juga : Sertifikat Diduga Diagunkan ke Bank, Sejumlah Aset BPPRD Sumut “Yatim Piatu”
Pada, Jum’at (9/8/2024), polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku sedang duduk di warung Sergai Walk Jalan lintas Medan -Tebing Tinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Petugas yang menyamar mendatangi RWU dan menanyakan barang yang dibawa. Oleh tersangka barang bukti narkoba diambil dari dalam dashboard sepedamotor. Ketika serah terima, Kanit dan tim unit II yang sudah berjaga-jaga langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
Hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal di Setia Budi Medan. Atas perbuatannya pelaku diancam pidana 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (KRO/RD/Mimah)