Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Curas

125 views

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Seorang pria berinisial AP (25), warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim, Polresta Deli Serdang atas dugaan pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Kejadian bermula pada Minggu (3/10/21) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu korban atas nama AR/Azis Ramadhan sedang menemui pacarnya.di Tanjung Morawa.

Baca Juga👉🏻Towersik Juarai Turnamen Bola Volley Ningrat Cup 2

Tidak berapa lama kemudian korban AR diajak abang pacarnya atau pelaku berinisial AP untuk mengambil gaji di rumah teman pelaku yang berada di Amplas.


Sekembalinya dari Amplas pelaku AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng hingga tiba disimpang Kayu besar Tanjung Morawa.

Pelaku memberhentikan sepeda motor lalu menoleh ke kiri dan ke kanan

Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kec. Pagar Merbau.

Dilokasi tersebut AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut.

Lalu pelaku langsung mengambil barang barang korban dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut koran melapor ke Mapolresta Deli Serdang.

Sembilan bulan pelaku melarikan diri dari incaran Polisi, dan akhirnya personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku AP (25) warga Tanjung Morawa Kab. Deli, Rabu 6 Juli 2022 di desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa.

Baca Juga👉🏻Camat Siak Hulu Bersama Forkopimcam Rapat Persiapan Sambut HUT Ke 77 RI

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SIK mengatakan, Pelaku AP kita jerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.

(KRO/RD/HD)