Sat Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.245.27 Gram

164

RADARINDO.co.id – Kampar : Sat Resnarkoba Polres Kampar gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis, (29/9/22) di ruang Lobi Mapolres Kampar .

Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka MA alias RA (23), RS (31), SW alias R (33), EA alias EL(44) dan AM (50).

Baca Juga : Kapolres Kampar Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Ranmor R2, R4 dan R6 Dinas Polri

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, didampingi Kabag SDM Kompol Hendri SH.

Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Andy Graha SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Budi Setia Mulya SH, MH, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, SH, MH, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Sat Resnarkoba Kampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka MA alias RA (23), RS (31), SW alias R (33), EA alias EL (44) dan AM (50).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dibuka oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.245,27 Gram, dengan cara dilarutkan dalam ember yang di cambur dengan cairan pembersi lantai, dan dibuang ke selokan parit depan Mapolres Kampar.

Baca Juga : BPD Desa Patumbak II Bongkar Kelakuan Bendahara “Sunat” Dana BLT Tangkap Kades

Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (KRO/RD/POL/SM)