ACEH  

Satgas PKH Tertibkan Lahan Ilegal di Aceh Tamiang

RADARINDO.co.id – Aceh : Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda melakukan penertiban lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (04/9/2025) lalu.

Untuk tahap pertama, Satgas PKH menertibkan 300 ha lahan yang masuk Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Kompol Mawardi Ditunjuk Jadi Kasatlantas Polresta Banda Aceh

Lahan yang sebelumnya hutan negara tersebut “disulap” menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga berubah fungsi. Dalam penertiban itu, petugas mengerahkan excavator (Bechoe) untuk menumbangkan pohon-pohon kelapa sawit yang masuk kawasan TNGL.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto mengatakan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif. Sedangkan penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir.

Menurutnya, hal itu sesuai azas “ultimum remedium” dalam penegakan hukum. Penertiban tersebut memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.

Dody menyebut, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya di Kabupaten Aceh Tamiang. Yakni, di Tenggulun sekitar 300 hektar.

Baca juga: Iptu Rahmad Dipercaya Jabat Kasatlantas Polres Aceh Jaya

“Kemudian tahap kedua nanti dilakukan penertiban di Kecamatan Bendahara. Disitu ada sekitar 900 hektar. Kita akan memastikan penertiban berjalan optimal,” tegasnya.

Selain penumbangan pohon sawit ilegal yang berada di kawasan TN 7 TNGL wilayah Tenggulun, Satgas PKH dan unsur Forkopimda juga melakukan penanaman pohon secara simbolis. Hal ini menandai kegiatan reforestasi guna mengembalikan fungsi hutan. (KRO/RD/wsp)