Hukum  

Satgas SIRI Amankan Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jum’at (27/12/2024) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.

DPO Henny Djuwita Santoso diamankan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, menyatakan terdakwa Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsinya “Menggunung”, KPK Diminta Tangkap Walikota Makassar

Oleh karenanya, terdakwa Henny Djuwita Santoso dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar dan penjara selama 9 tahun. Berdasarkan pemantauan, target terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, Terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca juga: Usut Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 17 Medan

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (KRO/RD/Agus)