RADARINDO.co.id – Kampar : Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini. Dari tangan pelaku ditemukan 23 paket siap edar atau dengan berat bruto 4,24 gram.
Pelaku berinisial ES (21) warga Dusun III Koto Jaya, Kecamatan Tambang itu, diringkus di jalan, tepatnya di Dusun III Koto Jaya Desa Palung Jaya Kecamatan Tambang.
Baca juga : Bupati Humbahas Canangkan SSK di SMP Santa Lusia Doloksanggul
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 23 paket diduga narkotika jenis sabu, (bruto 4.24 gram), handphone merk Oppo warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Palung. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil pelaku ES di Dusun III Koto Jaya, Desa Palung Jaya, Kecamatan Tambang.
Baca juga : UT dan PKBM Sumut Beri Kesempatan Lulusan Paket C Masuk Perguruan Tinggi
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat serta ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan didalam kantong celana depan sebelah kiri.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku. “Kemudain pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat. (KRO/RD/SM)







