RADARINDO.co.id – Medan : Majelis Hakim Pengadilan (PN) Medan, memvonis bebas salah satu terdakwa perkara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, Eka Syahputra Defari, Jum’at (11/7/2025).
Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Hadiri Pelantikan Sekda Provsu
Eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat itu dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap dalam kasus tersebut.
“Menyatakan Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Nazir saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.
Dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alternatif kedua Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan supaya Jaksa membebaskan Eka setelah putusan diucapkan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Eka untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim ini tidak sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka 1,6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Penyidik Diminta Usut Dugaan Korupsi Eks Dinas SDA CKTR Sumut
Jaksa menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KP)







