RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah seorang saksi yang diperiksa dalam perkara ini yakni berinisial SBY.
Baca juga: Peras Kepsek Rp4,7 Miliar, Dua Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka
“SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021,” kata Harli dalam pernyataan resminya diterima, Kamis (20/3/2025).
Selain SBY, ada juga NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, kemudian SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC, dan PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
“Selanjutnya ada MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing dan Distribution tahun 2021,” jelas Harli.
Saksi lainnya, yakni NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak, SDTH selaku Pth Direktur Utama PT Pertamina International Shipping serta BRI selaku Manager Keuangan atau Mgt Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.
Harli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi itu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sehingga bisa dikebut ke tahap penuntutan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.
Kejaksaan Agung sebelumnya membongkar praktik mega korupsi impor minyak di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.
Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Kasus Proyek Pabrik Gula
Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Selain itu, Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. BBM dengan kadar oktan 90 alias Pertalite dioplos dengan bensin berkadar oktan 92 alias Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun. (KRO/RD/SU)