Peras Kepsek Rp4,7 Miliar, Dua Anggota Polda Sumut Jadi Tersangka

28
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek), dua anggota Polda Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kedua oknum penegak hukum Polda Sumut yang menjadi tersangka tersebut adalah eks Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Kasus Proyek Pabrik Gula

“Sumut nanti akan berkembang kira-kira, yang sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu, Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Cahyono mengatakan, kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut, aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan Kepala SMKN di Sumatera Utara.

Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.

Cahyono mengatakan, tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek. Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP sesuai dumas, namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran. Ia menyebut, dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.

Baca juga: Gawat, Pegawai Bank Selewengkan Uang Kas Rp6 Miliar untuk Judol

“Total uang yang diserahkan kepada sdr BSP dan sdr TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepala SMKN yang bersumber dari anggaran DAK fisik 2024,” tuturnya.

Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli. Saat ini kedua tersangka telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (KRO/RD/CNN)