SUMUT  

Seabrek Laporan Tapian Nauli Malau “Mandek” di Polres Simalungun

RADARINDO.co.id – Medan : Penegakan hukum oleh kepolisian di Indonesia masih jauh dari harapan. Pasalnya, tak sedikit oknum polisi masih suka ‘bermain drama’, yang membuat publik semakin krisis kepercayaan atas kinerjanya yang dominan rekayasa.

Kepolisian yang sejatinya melindungi dan mengayomi, kini hal itu nyaris hampir tak terlihat. Bahkan, sangat kental terlihat keberpihakan terhadap salah satu pihak yang berperkara. Artinya, masih jauh dari kata jujur.

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Sipiso-piso di Simalungun Libatkan Banyak Pihak

Dalam hal ini, Tapian Nauli Malau adalah salah seorang korban ‘drama’ para oknum penegak hukum, yakni Polres Simalungun. Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023 lalu, namun hingga Juni 2025, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), baru dikirim Polres Simalungun melalui pesan singkat WhatsApp ke ponselnya.

Itupun, SP2HP tertanggal 13 Juni 2025 tersebut, diterimanya setelah ia melaporkan kasusnya ke Bidang Propam Polda Sumut. Bahkan, barang bukti berupa alat berat yang digunakan oleh terduga pelaku merusak lahannya, hingga kini belum ditahan Polres Simalungun.

Selain itu, sederet peristiwa lain menimpa Tapian Nauli Malau. Tahun 2021 lalu, Tapian Nauli Malau juga melaporkan kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dialaminya ke Polres Simalungun. Meski melibatkan banyak orang, namun proses penyelidikan kasusnya masih terseok-seok.

Atas seabrek laporan Tapian Nauli Malau diduga mandek di Polres Simalungun, terpaksa ia harus bolak-balik mendatangi Bidang Propam Polda Sumut, efek dari proses penyelidikan kasusnya tak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP Kepolisian.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumut memanggil tiga orang saksi korban penganiayaan yang proses kasusnya mandek di Polres Simalungun, Senin (26/5/2025).

Ketiga saksi korban penganiayaan yang dipanggil, yaitu Tapian Nauli Malau melalui surat nomor 671 tanggal 19 Mei 2025. Kemudian, Mohan Ancis K Sinaga melalui surat nomor 672 tanggal 19 Mei 2025, dan Mawi Adi Kesuma Haloho melalui surat nomor 673 tanggal 19 Mei 2025.

Selanjutnya, oknum diduga dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri juga turut dilaporkan Tapian melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala SH. Hal itu disampaikan Galaxy dan Tapian Nauli Malau kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).

Tapian Nauli Malau menjelaskan bahwa anaknya juga telah menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oknum yang diduga dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri tersebut.

Hasil investigasi resmi dari Divisi Propam Mabes Polri, menyatakan bahwa para oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi dan telah diproses menuju sidang etik.

Kasus pengerusakan dan penyerobotan tanah milik PT Sipiso-piso Soadamara melibatkan banyak pihak dan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya oknum-oknum diduga dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, kini terkuak lagi oknum lainnya.

Baca juga: Oknum Satgas Anti Mafia Tanah Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Intimidasi

Galaxy Sagala SH, selaku kuasa hukum PT Sipiso-piso Soadamara, mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga menyeret nama seorang advokat berinisial AP. Hal itu diungkapkan Galaxy Sagala SH kepada media usai menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).

Kedatangannya bersama kliennya itu, untuk memenuhi panggilan Bidang Propam Polda Sumut terkait LP Nomor 297 yang dilaporkan kliennya pada 17 Oktober 2023 lalu.

Meski demikian, Tapian Nauli Malau masih berharap proses penyelidikan kasus yang dialaminya itu dapat berjalan sesuai SOP Kepolisian. (KRO/RD/Tim)