RADARINDO.co.id – Asahan : Bupati Asahan, H Surya Bsc diminta copot jabatan MS sebagai Camat Bandar Pasir (BP) Mandoge, Kabupaten Asahan. Pasalnya, MS dianggap semena-mena melakukan penyegelan kantor Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge pada 21 Juni 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syaifuddin Lubis SE, kepada RADARINDO.co.id via WA, Rabu (28/6/2023).
Baca juga : Warga Mekatani Marindal I Lakukan Perlawanan di PN Lubuk Pakam
Menurut Syaifuddin, penyegelan tersebut membuat aktivitas di kantor Desa Suka Makmur, khususnya dalam kepengurusan kependudukan masyarakat menjadi terhambat.
“Kami minta Bupati Asahan untuk menindak tegas MS dan segera mencopot jabatannya sebagai Camat BP Mandoge lantaran semena-mena menyegel kantor Desa Suka Makmur. Pasalnya, akibat penyegelan itu, pengurusan soal kependudukan masyarakat menjadi terhambat,” tegas Syaifuddin.
Dikatakan Syaifuddin, seharusnya MS selaku Camat BP Mandoge lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika ada bentuk kesalahan, maka memberikan tindakan terhadap oknumnya saja, tidak harus menghentikan aktivitas kantor desa.
“Tindakan MS melakukan penyegelan kantor desa berarti telah mengabaikan kepentingan masyarakat. Artinya, MS tidak layak menjadi pemimpin. Atas dasar itu, kami minta agar Bupati Asahan segera mencopot jabatan MS sebagai Camat BP Mandoge,” tegasnya lagi.
Baca juga : Terkait Penebangan Pohon Jati, Camat Sei Suka Terkesan “Ogah” Dikonfirmasi
Sebelumnya, Camat Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Muliadong Sitorus SH melakukan penyegelan kantor Desa Suka Makmur, secara sepihak, Rabu (21/6/2023) lalu. Hal itu dilakukan terkait aksi unjuk rasa sejumlah warga Desa Suka Makmur yang meminta agar Kepala Desa (Kades) Suka Makmur segera melantik beberapa perangkat desa yang baru. Menurut Muliadong, penyegelan kantor Desa Suka Makmur yang dilakukan sifatnya sementara terkait adanya desakan dari sejumlah warga agar tuntutan mereka dapat terealisasi. Selain itu lanjutnya, juga bertujuan untuk mengamankan aset di kantor desa, karena kuatir sewaktu-waktu warga emosi dan melakukan perusakan. (KRO/RD/WIN)