Sejumlah Auditor Dilaporkan Tom Lembong, Ini Kata BPKP

RADARINDO.co.id – Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghormati langkah eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melaporkan sejumlah auditor BPKP ke Ombudsman RI.

“Kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ucap Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Waduh!, Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti Lagu Kebangsaan

Gunawan juga memberi respons mengenai kabar viral di media sosial tentang sosok auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah. Dimana, ramai di media sosial salah satu auditor BPKP bernama Khusnul Khotimah yang dilaporkan Tom Lembong disebut lulusan tahun 2024.

“Auditor yang memberikan keterangan ahli di Pengadilan (sidang Tom Lembong) adalah Khusnul Khotimah, Auditor Ahli Muda yang sudah berpengalaman. Khusnul pakai (huruf) K bukan (huruf) C,” jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, memang ada seseorang bernama Chusnul Khotimah yang pernah melamar sebagai CPNS BPKP tahun 2024. Namun Chusnul Khotimah itu tidak lulus atau gugur, dia menegaskan Khusnul Khotimah dengan Chusnul Khotimah adalah orang yang berbeda.

“Narasi yang beredar pada pemberitaan media selama ini merupakan Chusnul Khotimah yang lolos seleksi administrasi, yaitu orang lain pelamar CPNS BPKP Tahun 2024, dan gugur atau tidak lulus pada tahapan berikutnya. Jadi ini adalah dua nama yang berbeda,” tegas Gunawan.

Dijelaskannya, auditor muda di BPKP itu memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu, auditor muda tersebut adalah jenjang jabatan fungsional auditor ahli.

“Auditor Muda merupakan jenjang jabatan fungsional auditor ahli, setelah melewati jenjang auditor ahli pertama. Seseorang yang menjabat auditor muda harus mengantongi sertifikat kompetensi auditor muda, dengan angka kredit tertentu, yang dihitungkan berdasarkan jam kerja audit, pendidikan dan pelatihan atau sertifikasi kompetensi yang menunjang jabatan sebagai auditor,” jelasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong membuat laporan setelah mendapatkan abolisi. Setelah melaporkan hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY), Tom lanjut mendatangi Ombudsman RI.

Tom datang bersama tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir serta Zaid Mushafi, Selasa (12/8/2025) lalu. Tom datang ke Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporannya terhadap tim audit perhitungan kerugian negara.

Baca juga: Hasil Seleksi 4 Jabatan Strategis di Pemko Medan Diumumkan, Nama Melvi Disorot

Tom meyakini ada kekeliruan terhadap perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim auditor. Dia bersikukuh tidak ada kerugian negara yang timbul dari perkara importasi gula yang sempat menjeratnya.

Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP. (KRO/RD/Dtk)