RADARINDO.co.id – Jakarta : Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti royalti pemutaran lagu nasional pada acara berskala besar, termasuk pertandingan Timnas Indonesia
Baca juga: Hasil Seleksi 4 Jabatan Strategis di Pemko Medan Diumumkan, Nama Melvi Disorot
Salah satu polemik yang jadi sorotan adalah lagu kebangsaan Indonesia, “Tanah Airku” ciptaan Ibu Soed yang kerap diputar usai laga Timnas di stadion.
Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan bahwa aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, tanpa terkecuali pertandingan sepakbola.
“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya, mengutip viva, Kamis (14/8/2025).
Padahal, ahli waris mendiang Ibu Soed mengaku senang atas pemutaran lagu “Tanah Airku”. Mereka mempersilahkan Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa memikirkan imbalan finansial.
Menurut pihak ahli waris Ibu Soed, lagu tersebut juga untuk kepentingan bangsa dan negara. “Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga.
Polemik ini menambah panjang perdebatan mengenai penerapan royalti untuk lagu-lagu nasional. Di satu sisi, ada kewajiban hukum bagi penyelenggara acara untuk menghargai hak cipta.
Baca juga: “Susul” Sang Kakak, IKL Jadi Tersangka Kasus Sritex
Disisi lain, ada semangat nasionalisme yang membuat sebagian pihak rela melepas hak ekonominya demi kepentingan bersama. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah PSSI akan tetap diwajibkan membayar royalti untuk pemutaran lagu “Tanah Airku” dalam pertandingan Timnas.
Namun, dukungan dari keluarga Ibu Soed jelas menjadi sinyal positif bahwa musik dapat menjadi pemersatu bangsa, di luar hitung-hitungan materi. (KRO/RD/VV)







