Sejumlah Eks Anggota DPRD Diperiksa Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Rp11 Miliar

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota DPRD periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp11 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati Diminta Copot Plt Kadisnaker Deli Serdang Lantaran Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Kaur, Pofrizal, melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus, Albert, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 11 eks anggota DPRD.

“Sudah memanggil 11 mantan dewan masa bakti 2019-2024, alhamdulillah 11 mantan dewan ini kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan saksi pada kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur,” kata Albert, melansir kompas, Kamis (12/6/2025).

Pemanggilan ini katanya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan saksi-saksi yang melibatkan mantan dewan. “Pemeriksaan 11 mantan dewan ini untuk memperoleh fakta-fakta hukum yang lainnya, tentunya fakta yang diperoleh dari saksi sangat membantu proses penyidikan,” terang Albert.

Diantara sebelas mantan dewan itu, terdapat dua orang yang diperiksa lanjutan, keduanya belum melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).

Berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik Kejari Kaur, dua orang mantan dewan yang belum mengembalikan kerugian negara ialah Tri Putra Wahyuni dan Samsu Fajri.

Baca juga: Bangun Kolam Renang Senilai Rp1 Miliar, Eks Kades Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, menetapkan tersangka dan menahan empat orang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dalam kasus perjalanan dinas fiktif.

Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD dengan kerugian negara Rp11 miliar dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp21 miliar, tahun anggaran 2023. (KRO/RD/Komp)