HUKUM  

Bangun Kolam Renang Senilai Rp1 Miliar, Eks Kades Ditahan Kejaksaan

RADARINDO.co.id – Madiun : Terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp1 miliar di desanya, eks Kepala Desa (Kades) Gemarang, Suprapti (71) ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Meski Berstatus Stanvas, Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Langkat Tetap Operasi

Pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Madiun, Jawa Timur yang berujung mangkrak alias tak berfungsi tersebut, dinilai telah merugikan keuangan negara.

Kajari Madiun, Oktario Hartawan menyampaikan, penahanan ini untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021 itu.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” kata Oktario.

Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar.

“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp1 miliar. Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Oktario.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran, termasuk dana desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, bantuan keuangan khusus (BKK) 2020, dan DD tahun 2021.

Meski telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.

Baca juga: PTPN I Regional I: Tembakau Deli Tanaman Tropis Istimewa

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021. Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Bahkan sebut Oktario, pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2020 itu, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel. (KRO/RD/KP)