Personil Polda Tembak Kaki Bandar Narkoba

34

RADARINDO.co.id – Medan : Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu terduga bandar narkoba berinisial KR dan MF.

Keduanya ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Awalnya, mereka bersama di Kompleks CBD Polonia, dan berpencar melarikan diri saat akan ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, MF ditangkap Polisi di Kompleks CBD Polonia bersama barang bukti sepedamotor pada 25 September.

Baca juga: Masih Berproses di PN Medan, PT KIM Tetap Dirikan Pagar Diatas Lahan Perkara

Kemudian, Polisi mengejar KR yang melarikan diri mengendarai mobil jenis Honda Brio warna putih melewati Jalan Avros, Jalan Brigjend Katamso, lalu berbelok ke Jalan Ir Juanda. Aksi kejar-kejaran antara Polisi dan pelaku yang sama-sama mengendarai mobil pun tak terelakkan.

Setibanya di persimpangan Jalan Ir Juanda – Jalan Imam Bonjol Medan, pelaku menabrak mobil yang sedang berhenti di traffic light hingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Sementara polisi yang berada di belakang mobil pelaku, juga menabraknya, dan akhirnya berhasil menangkap KR.

Usai ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Di situ terjadi sedikit insiden karena terjadi kejar-kejaran, yang bersangkutan saat di lampu merah terjadi tabrakan beruntun yang berhenti di lampu merah. Disitu juga mobil personel kita yang posisinya dekat, karena kencang mengejar sehingga terjadi tabrakan beruntun,” kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (02/10/2024), mengutip tribunmedan.

Kedua pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah menjajakan barang haramnya ke Kota Medan sebanyak dua kali. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kg dan ekstasi sebanyak 39 ribu butir.

Barang haram didapat para pelaku dari Malaysia, kemudian masuk melalui Tanjungbalai. Dari Tanjungbalai dikirim ke Kota Medan dan selanjutnya akan diedarkan. “Peran mereka merupakan bandar narkoba, dan mereka sudah 2 kali beraksi melakukan transaksi,” terangnya.

Baca juga: Marissa Haque Dikabarkan Meninggal Dunia

Kombes Yemi menegaskan, selain menangkap pelaku dan barang bukti, pihaknya akan memiskinkan keduanya. Mantan Kapolresta Deli Serdang ini menyebut akan memburu harta kekayaan mereka yang diduga didapat dari hasil jual beli narkoba.

Saat ini keduanya sudah ditahan dan Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan ini. Keduanya terancam hukuman mati karena menjadi bandar narkoba dan merusak anak bangsa. (KRO/RD/Trb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini