Sejumlah Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi, Kasusnya Mengerikan

385 views

RADARINDO.co.id-Jakarta: Meski sudah ada KPK namun bukan berarti oknum pejabat BUMN berhenti melakukan kejahatan. Anehnya, justru malah sebaliknya, dan ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa?.

Apalagi pasca penangkapan Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menambah daftar panjang kasus korupsi di BUMN. Selain Karen, terdapat banyak direksi BUMN yang juga pernah jadi tersangka kasus korupsi, sesuai dilansir dari Koran Tempo, ada nama-nama Direksi BUMN yang terlibat kasus korupsi dan mengerikan.

Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.


Karen memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Budi Tjahjono merupakan Direktur Utama Jasindo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi untuk kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

KPK menemukan ada pembayaran yang tak seharusnya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo pada 2018 silam. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tersebut.

RJ Lino Direktur Utama PT Pelindo II. Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino merugikan negara US$ 1.997.740 atau sekitar Rp 28,7 miliar (kurs Rp 14.375) dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya pada 2021 silam.

RJ Lino sekaligus didakwa memperkaya perusahaan Wuxi Huang Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd China atau HDHM dengan nominal yang sama.

Muhammad Firmansyah Arifin Direktur Utama PT PAL. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran “fee agency” atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina pada 2017 silam.

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain saat itu diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar.

Destiawan Soewardjono dari PT Waskita Karya. Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Destiawan saat itu diduga sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Siti Marwa dari PT Berdikari terkena kasus korupsi ia disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea, di antaranya Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Siti menerima uang suap dari karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti. Ia divonis 4 tahun penjara

Catur Prabowo Direktur Amarta Karya Trisna. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Agustus 2023 lalu.

Ia sebagai tersangka kasus pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karyo (Persero), anak perusahaan BUMN tahun 2018-2022. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian hingga 46 miliar rupiah.

Dessy Arryani Direktur Utama dari PT Jasa Marga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desi Arryani, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, menjadi tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Seluruh uang yang keluar untuk membayar proyek subkontraktor fiktif itu diduga telah merugikan negara hingga Rp202 miliar.

Andra Y. Agussalam mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ditangkap KPK sejak 2020 silam karena menerima suap US$ 71 ribu dan Sin$ 96,7 ribu dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Uang senilai Rp1,9 miliar itu diberikan agar Andra membantu PT INTI mendapatkan proyek bagasi di PT Angkasa Pura Propertindo. Pada 8 April 2020, KPK mengeksekusi Andra ke Lapas II A Cibinong untuk dipenjara selama 4 tahun.

Fazwar Bujang mantan Dirut Krakatau Steel (KRAS) menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC) yang terjadi di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pada 2011 telah ditetapkannya lima tersangka yang mayoritas terdiri dari petinggi grup perusahaan.

Penahanan telah dilakukan terhadap lima tersangka kasus tersebut pada 18 Juli 2022 selama dua puluh hari di rumah tahanan hingga 6 Agustus 2022. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 6,9 triliun.

Selain Dirut Krakatau Steel ini juga belum menyelesaikan pekerjaannya hingga tuntas, bahkan ada yang mangkrak. Ia divonis selama 5 tahun penjara 10 Juli 2023.

KPK berhasil “kandangi” sejumlah oknum pejabat di BUMN diduga melakukan korupsi dengan berbagai kasusnya yang mengerikan.

Menteri BUMN Erick Thohir belakangan ini melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung untung membersihkan “tikus” berdasi. Patut diapresiasi. Semoga….
(KRO/RD/TEMPO)