SUMUT  

Sejumlah Pejabat Pemkab Madina Diperiksa Kejatisu Terkait Penanganan Stunting

RADARINDO.co.id – Medan : Sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Dinas (Kadis) hingga Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Disebut, pemeriksaan itu terkait penanganan stunting tahun anggaran 2022 dan 2023. “Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina, ada Kepala Dinas dan Kabid,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengutip detik, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Massa Minta Pecat Anggota DPRD Gunungkidul Terlibat Kasus Asusila

Adre menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dengan penanganan stunting di Madina tahun anggaran 2022 dan 2023. Sehingga pihaknya melakukan pemanggilan terhadap kabid dan kadis.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan,” jelasnya.

Tetapi, Adre tidak menyebut jumlah para pejabat dilingkungan Pemkab Madina yang diperiksa pihaknya. Dia hanya mengungkapkan, berasal dari Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Madina. (KRO/RD/Dtk)