RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun tahun 2016-2022.
Melansir portalsatu.com, tim jaksa penyidik memeriksa Sekda Lhokseumawe, T Adnan, Selasa 6 Juni 2023 lalu. Kemudian, Kepala Inspektorat Lhokseumawe, Azwar, dan Kabag Ekonomi Setda Lhokseumawe, Zakaria, juga diperiksa pada, Jum’at 09 Juni 2023.
Baca juga : Pengerjaan Drainase di Kelurahan Delima Pekanbaru “Asal Jadi”
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), Adnan Nur Yusuf, dan Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, Mohamad YY. Dinar, juga datang ke Kantor Kejari pada Jum’at 09 Juni 2023.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Saifudin, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe.
Baca juga : Protes PT PP Presisi, Warga Desa Nanggar Bayu Blokade Jalan
“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara dua tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk pendalaman dan lanjutan terhadap berita acara pemeriksaan sebelumnya untuk penguatan pembuktian kita,” ujar Therry. Therry menyebut, sejauh ini masih dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022. Yakni, Hariadi (Direktur PT RSAL), dan Suaidi Yahya (mantan Walikota Lhokseumawe). “Saat ini penyidik fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka ini,” ucapnya. (KRO/RD/PS)