RADARINDO.co.id – Pekanbaru : Proyek pembuatan drainase di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan (Bina Widiya), Kota Pekanbaru, diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, tampak ketebalan cor pada drainase tidak merata.
Selain itu, proyek tersebut tidak mencantumkan plank proyek, sehingga tidak diketahui berapa besaran anggaran, bersumber darimana, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga : Protes PT PP Presisi, Warga Desa Nanggar Bayu Blokade Jalan
Padahal diketahui bahwa transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, pemenang proyek sampai pelaksanaannya.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik. Selain UU KIP ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Salah seorang kepala tukang bernama Anto saat dikonfirmasi baru-baru ini dilokasi mengaku tidak mengetahui pasti detail tentang pekerjaan tersebut dan menyarankan untuk konfirmasi kepada pelaksana lapangan bernama Andi.
Baca juga : Laporan Keuangan Waskita dan WIKA Tak Sesuai Kondisi Riil
Sementara, Andi yang disebut-sebut selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi via selulernya terkait proyek di Jalan Srikandi Kelurahan Delima itu, enggan memberikan tanggapan dan mengatakan akan ketemu langsung. “Nanti kita jumpa ya Pak. Cek dulu dilapangan, nanti saya bisa panggil RT/RW setempat,” ucapnya langsung menutup pembicaraan. Sedangkan sejumlah warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, sangat menyesalkan pembangunan drainase yang diduga dikerjakan asal jadi tersebut. Bahkan pihak RT/RW mengaku tidak mengetahui berapa anggarannya, kapan selesainya, dan siapa pemenang tendernya. (KRO/RD/TIM/SM)