RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah petinggi PT Karya Bisa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Perkara Suap
Mereka yang diperiksa komisi antirasuah adalah Komisaris Utama PT Karya Bisa, Yudho Ahmad Priyono dan Novi Christiana, serta Direktur PT Karya Bisa, Berlian Christianti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi.
Selain para petinggi PT Karya Bisa tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Dodik Tri Setiawan selaku Sales Engineer tahun 2009-2020 PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya), dan Suryadi selaku Operasional Head PT Rodamans Inti Teknika Cabang Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhil Riau
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 tersebut.
Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan proses penindakan, mulai dari aksi penggeledahan hingga penyitaan barang bukti. (KRO/RD/KM)







