Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Inhil Riau

RADARINDO.co.id – Riau : Personil Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AR (30) lantaran diduga mengakibatkan lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gaung, Inhil, terbakar.

Baca juga: Picu Karhutla di Riau, Empat Perusahaan Sawit Disegel

Tersangka AR ditangkap, Sabtu (26/7/2025) malam lalu oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menyelidiki kebakaran yang mulanya terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

“Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, dikutip, Senin (28/7/2025).

Hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan milik AR. Dari pengakuannya, AR sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita korek api, sebilah parang bergagang plastik, 2 batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.

Baca juga: Ribuan Warga Malaysia Desak Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatannya

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran. (KRO/RD/Dtk)